Layanan

Atika Andriani, S.Farm, Apt.

Pengujian

  • Senin-Jumat
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Dwi Setio Purnomo, S.Si.,M.Sc

Informasi dan Komunikasi

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Indarwan. S.Kom

LAYANAN PUBLIK MPP KOTA MEDAN

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Hayani, SH

Informasi dan Komunikasi

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Hartati Karokaro, S.Farm, Apt

SKI SKE/ SERTIFIKASI

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Ikuten Br Bukit

SKI SKE/ SERTIFIKASI

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Desi Budiarti, S.Farm, Apt

SKI SKE/ SERTIFIKASI

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Masroni Lubis, SKM

Informasi dan Komunikasi

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Hikmawati, A.Md

LAYANAN PUBLIK MPP KOTA MEDAN

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Mastika Pangaribuan, S.Si,. M.Si

Informasi dan Komunikasi

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Jufri Sibarani, S.Si, Apt

Informasi dan Komunikasi

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Emiza Dewi, S.Si, Apt

SKI SKE/ SERTIFIKASI

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Fitriani, S.Farm, Apt

SKI SKE/ SERTIFIKASI

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Dewirohani Zebua, SH.

SKI SKE/ SERTIFIKASI

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Mitra Ningsih, S.Si, Apt.

SKI SKE/ SERTIFIKASI

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Agustina BR. Karo, S.Si

SKI SKE/ SERTIFIKASI

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Sahat Tua Halomoan Marpaung, S.Si, Apt

Informasi dan Komunikasi

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Reinhard Hiskia Sianipar, S.Si, Apt, M.Kes

Informasi dan Komunikasi

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Nurtilawati, S.Si.

Informasi dan Komunikasi

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Nurhasanah Nihe, S.I.Kom

Informasi dan Komunikasi

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Hermanto

Informasi dan Komunikasi

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Evi Ahmilayasari, S.Pd

Informasi dan Komunikasi

  • 01-31 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB (TANPA ISITRAHAT)

Peraturan Apa Saja Yang Dapat Dijadikan Acuan Teknis Dalam Pendaftaran Pangan Olahan? 

Dalam penilaian keamanan pangan mengacu kepada semua peraturan yang terkait dengan  standar dan persyaratan pangan olahan, yang antara lain mengenai: 

1. Pendaftaran Pangan Olahan 

2. Kategori Pangan 

3. Cemaran Mikrobiologi dan Kimia 

4. Bahan Tambahan Pangan 

5. Informasi Nilai Gizi 

6. Klaim 

7. Pelabelan 

8. Pangan Steril Komersial 

9. Pangan Produk Rekayasa Genetik 

10. Pangan Organik 

11. Pangan Iradiasi 

12. Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus 

Pangan Olahan Apa Saja Yang Wajib Didaftarkan Di Badan POM? 

Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk  diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala  BPOM RI. Pangan tersebut termasuk: 

a. Pangan fortifikasi; 

b. Pangan SNI wajib; 

c. Pangan program pemerintah; 

d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau 

e. BTP 

Adakah Pangan Olahan Yang Tidak Wajib Didaftarkan Di Badan POM?

Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang : 

a. Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan; 

b. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari; 

c. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: 

 1. Sampel dalam rangka pendaftaran; 

 2. Penelitian; 

 3. Konsumsi sendiri; 

d. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada  konsumen akhir; 

e. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai  permintaan konsumen; 

g. pangan siap saji; dan/atau 

h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian,  pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan,  pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Kriteria Apa Yang Harus Dipenuhi Pangan Olahan Yang Akan Didaftarkan?

Pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi  meliputi: 

a. parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran fisik, dan cemaran  kimia; 

b. parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan  yang berlaku; dan 

c. parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan 

Selain itu, pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi persyaratan label, cara  produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi pangan olahan yang baik, dan cara ritel  pangan olahan yang baik 

Bilamana Pendaftaran Pangan Olahan Diajukan Secara Terpisah? 

Pendaftaran pangan olahan diajukan secara terpisah, apabila memiliki perbedaan dalam hal: a. jenis pangan; 

b. jenis kemasan; 

c. komposisi; 

d. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia; 

e. nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri; 

f. nama dan/atau alamat importir/distributor; atau 

g. desain Label. 

 Contoh: 

 1. Pengajuan produk dengan beberapa jenis varian rasa (misalnya rasa anggur, jeruk,  stroberi, dan sebagainya) dilakukan untuk masing-masing varian. Jika dalam satu kemasan  produk terdapat berbagai varian rasa (assorted), dapat didaftarkan juga dalam satu pengajuan. 

2. Untuk produk dengan beberapa ukuran gramasi (50 g, 100 g, 250 g, dan seterusnya)  dalam satu varian produk dengan desain label dan jenis kemasan yang sama, dapat didaftarkan  dalam satu pengajuan 

Bagaimana Ketentuan Pencantuman Jenis Kemasan (berat Bersih Satuan) Sesuai NIE Pada Produk Sosis Atau Bakso? 

Sesuai ketentuan Permendag No.31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan  Terbungkus, pencantuman jenis kemasan (berat bersih satuan) sesuai NIE pada produk sosis  atau bakso cukup dicantumkan pcs nya saja, tidak perlu mencantumkan gram per pcs-nya (@  … g). Contoh: Plastik (400 g / 4 pcs) 

Apakah Pangan Olahan Yang Dijual Untuk Keperluan Hotel, Restoran Dan Katering Perlu Didaftarkan? 

Untuk pangan olahan yang langsung dijual ke hotel, restoran dan katering dan digunakan untuk  membuat pangan olahan lainnya tidak perlu didaftarkan, kecuali jika pangan olahan tersebut  dalam bentuk kemasan eceran (retail packaging) dan berlabel lengkap. 

Apakah Produk Yang Langsung Didistribusikan Ke Konsumen Dalam Bentuk Kemasan Eceran Pada Sebuah Food Service Yang Pada Penyajiannya Konsumen Menyajikan Sendiri Harus Didaftarkan? 

Terkait produk ditujukan untuk distribusi langsung kepada konsumen, maka produk diarahkan  untuk didaftarkan dengan melengkapi pencantuman informasi pada label berupa nama jenis,  komposisi, dan lain-lain sesuai persyaratan pada label pangan olahan

Apakah Produk Private Label (mencantumkan Logo Hotel, Maskapai Penerbangan, Dan Sebagainya) Harus Didaftarkan Terpisah Dari Produk Dengan Merek Yang Sama Dan Bukan Private Label? Apakah Ada Prosedur Khususnya? 

Private Label harus didaftarkan secara terpisah (daftar baru). Prosedur dan persyaratannya  sama seperti pendaftaran baru, namun ditambah surat kerjasama 

Apakah Pangan Olahan Yang Sedang Dalam Proses Pendaftaran Di BPOM Dapat Diperjualbelikan/ Diedarkan? 

Produk yang sedang dalam proses pendaftaran di BPOM tidak dapat diperjualbelikan/diedarkan, sehingga jika terdapat produk yang sedang dalam proses  pendaftaran dan belum mendapatkan nomor izin edar diperjualbelikan di pasaran, produk  tersebut termasuk ke dalam produk ilegal. 

Bagaimana Cara Pendaftaran Pangan Yang Diproduksi Oleh Industri Rumah Tangga?

Pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga harus memiliki sertifikat produksi pangan  industri rumah tangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Apakah Semua Jenis Pangan Dapat Didaftarkan Untuk Memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) 

Tidak. 

Jenis pangan yang dapat didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri  Rumah Tangga (SPP IRT) tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM No. 22 Tahun 2018  tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga 

Apa Bentuk Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan Yang Dikeluarkan Oleh Badan POM? 

Bentuk persetujuan pendaftaran berupa Surat Izin Edar dengan mencantumkan nomor izin  edar, untuk pangan olahan produksi dalam negeri berupa tulisan BPOM RI MD yang diikuti  dengan digit angka, dan untuk pangan olahan produksi luar negeri berupa tulisan BPOM RI ML  yang diikuti dengan digit angka 

Berapa Lama Masa Berlaku Izin Edar? 

Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran Ulang. Izin  Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku 

Apakah Nomor Izin Edar Akan Tetap Berlaku Selama 5 (lima) Tahun Untuk Pangan Olahan Yang Didaftarkan Berdasarkan Perjanjian Atau Penunjukan Jika Masa Berlaku Dokumen Tersebut Kurang Dari 5 (lima) Tahun? 

Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan yang didaftarkan dan diedarkan berdasarkan perjanjian  atau penunjukan atau sertifikasi atau dokumen lain sejenis dengan masa berlaku kurang dari 5 (lima) tahun tetap berlaku 5 tahun dengan catatan sebelum dokumen tersebut di atas berakhir  masa berlakunya, pendaftar harus memperbaharui dan mengupload dokumen-dokumen tersebut ke dalam sistem. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh pendaftar, maka NIE  berakhir sesuai dengan masa berlakunya dokumen tersebut 

Apa Arti Dari Digit Angka Pada NIE Produk Pangan? 

Sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan  Olahan Pasal 75 ayat (3) disebutkan digit angka berisi informasi identitas pangan olahan yang  meliputi perusahaan, lokasi produsen, nomor urut produk, jenis kemasan, dan jenis pangan.

Bagaimana Ketentuan Pemberlakuan Izin Edar Untuk Pendaftaran Single MD?

Ketentuan pemberlakuan izin edar untuk pendaftaran Single MD adalah sebagai berikut: 

1. Izin Edar diberikan untuk masing-masing lokasi sarana produksi dengan Nomor Izin Edar  yang sama. 

2. Izin Edar untuk sarana produksi yang pertama diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang  berlaku. 

3. Masa berlaku Izin Edar Pangan Olahan untuk sarana produksi yang didaftarkan selanjutnya  mengikuti masa berlaku Izin Edar yang diterbitkan untuk sarana produksi yang pertama  didaftarkan. 

Bagaimana Kriteria Pengajuan Single MD? 

Pemberian satu nomor izin edar (Single MD) hanya dapat dilakukan untuk satu pangan olahan  yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki beberapa sarana produksi di lokasi berbeda di  wilayah Indonesia yang memiliki kesamaan dalam hal: 

• Komposisi; 

• Kualifikasi bahan baku; 

• Proses produksi; 

• Nama perusahaan yang mendaftarkan dengan nama perusahaan yang memiliki sarana  produksi, dan 

• Desain label pangan olahan. Dalam hal Label produk Single MD mencantumkan keterangan  halal, maka seluruh sarana produksi produk tersebut harus tersertifikasi halal 

Apakah Untuk Mendaftarkan Pangan Olahan Dikenai Biaya Pendaftaran?

Ya. 

Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis  dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas  Obat dan Makanan 

Bagaimana Tata Cara Pembayaran PNBP Pendaftaran Pangan Olahan?

Tata cara pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan adalah sebagai berikut:

a. Pendaftar yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui e-registration dan telah  memasuki status “Pendaftar – Pembayaran SPB/HPR” akan mendapatkan Surat Perintah  Bayar (SPB) yang berisi 15 digit nomor billing ID MPN G2. 

b. Pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan dapat dilakukan dengan menggunakan 15  digit nomor billing ID MPN G2 melalui teller, ATM, internet banking, mobile banking maupun  EDC di bank yang telah ditunjuk. 

c. Pembayaran diberlakukan hanya menggunakan sistem single payment, sedangkan sistem  multi payment tidak diberlakukan. Pembayaran PNBP dengan menggunakan billing ID MPN C2  tidak dikenakan biaya administrasi bank selama pembayaran dilakukan di bank yang telah ditunjuk. 

d. Billing ID dalam SPB akan kadaluarsa dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal  penerbitan SPB. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dilakukan proses pembayaran, maka  billing ID tersebut dianggap batal dan dihapus dari sistem. 

e. SPB yang telah dibayarkan, apabila di preview kembali akan memuat informasi NTPN dan  statement LUNAS. 

Mengapa Pembayaran SPB E-registration Pangan Olahan Tidak Dapat Memilih Multi Payment? 

Karena telah terkoneksi Sistem MPN G2 Simponi dengan e-registration pangan olahan untuk  pembayaran PNBP Pendaftaran Pangan Olahan dimana hanya diberlakukan sistem single

Apa Saja Jenis Registrasi Pangan Olahan? 

Jenis Registrasi Pangan Olahan meliputi: 

1. Registrasi Baru 

2. Registrasi Variasi 

3. Registrasi Ulang 

Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Pangan Olahan? 

Registrasi Pangan Olahan dilakukan dengan cara elektronik/ berbasis web melalui https://e reg.pom.go.id

Sarana